|
---|
Friday, July 9, 2010
Penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai pro kontra. Anggota dewan menolak Satpol PP dipersenjatai, sementara menurut Mendagri Gawaman Fauzi, ada payung hukum yang diatur sesuai Permendagri itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah). Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto langsung mempertanyakan hal itu kepada Gamawan Fauzi selaku Mendagri terkait kepemilikan senjata api oleh Satpol PP itu.
"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturan yang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.
senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver)
peluru gas atau peluru hampa
senjata kejut listrik berbentuk stik
Lebih lengkapnya tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.
© haxims.blogspot.com
"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturan yang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.
senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver)
peluru gas atau peluru hampa
senjata kejut listrik berbentuk stik
Lebih lengkapnya tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.
© haxims.blogspot.com
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)