RECENT POST

Friday, July 2, 2010

Agustinus Katemin, terpidana korupsi dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), mungkin bisa menjadi contoh koruptor lain. Ia berinisiatif menyerahkan diri pada kejaksaan tanpa perlu bermain kucing-kucingan, setelah dinyatakan bersalah pengadilan.

www.haxims.blogspot.com
Seorang pria paro baya tampak sibuk membaca lembar demi lembar berkas yang disodorkan jaksa di hadapannya. Sesaat kemudian, pria itu pun langsung membubuhkan tanda tangannya di atas kertas.

Pria itu adalah Agustinus Katemin, terdakwa kasus korupsi P2KP Kota Surabaya. Mantan staf bagian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Dinas Tata Kota Surabaya ini, Kamis (1/7) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Itu terkait status hukumnya yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi yang merugikan negara lebih Rp151 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria yang juga pernah menjabat kepala seksi (Kasi) di PDAM Kota Surabaya ini pun dilayar ke Rutan Kelas I Surabaya. Datang bersama istrinya, Agustinus Katemin mengaku datang tanpa dipaksa pihak kejaksaan. Ia datang sendiri sambil membawa surat penetapan sebagai terpidana yang diambilnya dari pengadilan. “Sebagai pemimpin, saya memang harus bertanggung jawab,” ujar Agustinus saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng.

Sekedar diketahui, Agustinus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek P2KP senilai Rp475 juta oleh PN Surabaya. Pensiunan PNS Pemkot Surabaya yang terkait kasusnya ini menjabat sebagai ketua Badan Keswadayaan Masyarakat Sumber Makmur menerima P2KP tersebut pada tahun 2008.

Berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan Agustinus nilainya mencapai Rp151 juta lebih. Vonis Agustinus dibacakan 27 Mei lalu. Ia dihukum 12 bulan penjara dari tuntutan jaksa 18 bulan. Tapi hukuman penjara Agustinus ditambah dua bulan karena ia tidak bisa membayar denda sebesar Rp18 juta lebih.

Selama proses hukumnya berlangsung baik itu di Polda maupun di pengadilan, Agustinus sama sekali belum pernah ditahan. Sebenarnya selain Agustinus, masih ada satu terdakwa dalam kasus ini. Dia adalah Ir Suyono yang memilih mengajukan banding. Agustinus dan Suyono terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.

Kepala Kejari Surabaya, Fadil Zumhana, yang menandatangani surat penahanannya justru memuji sikap Agustinus. “Dia ini warga negara yang bertanggung jawab,” kat Fadil. “Dia selama ini tidak ditahan. Keistimewaan dia ini mau datang sendiri tanpa ada paksaan. Ini patut ditiru terpidana lainnya,” ujar Fadil

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ade Tajudin. “Saya kaget juga waktu dia datang kemari menyerahkan surat penetapan penahanannya dari PN,” ujar Ade sembari tersenyum.

Wartawan yang berusaha mewawancari Agustinus juga dibuat geleng-geleng. Biasanya tersangka atau terpidana kasus korupsi, selalu malu kalau difoto. Tapi itu tidak berlaku bagi Agustinus.

Saat wartawan hendak mengambil gambar dengan mencegat di pintu ruang pemeriksaan, ia malah mempersilakan wartawan masuk dan mengambil foto. “Wah, jadi terkenal aku rek, masuk koran apa ini,” ujar Agustinus.


©vivanews

0 Comments:

Post a Comment



 

blogger templates | Make Money Online