|
---|
Monday, February 14, 2011
Warga Ahmadiyah disarankan membuat agama baru tanpa menggunakan istilah Islam. Kalau itu tidak dilaksanakan berarti mengandung konsekuensi warga Ahmadiyah telah melakukan tindak pelanggaran hukum. Untuk menyelesaikan masalah ini maka aparat bisa mengkriminalisasikan pengikut Ahmadiyah dengan kategori penyimpangan agama.
Demikian pendapat yang dikemukakan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Ali Mudzakir, Selasa (08/02).
Menurut Ali, akar masalah penyerangan terhadap warga Ahmadiyah karena adanya keyakinan baru yang mengusik akidah yang telah lama ada. Untuk itu Ahmadiyah harus dinyatakan sebagai ajaran yang dilarang. Contoh kasusnya seperti pada kasus Lia Eden.
“Ahmadiyah bisa dianggap sebagai bentuk penyimpangan agama. Orang yang menjalankannya harus dilanjutkan ke proses hukum," kata Ali.
Ali menjelaskan, peristiwa penyerangan terhadap Ahmadiyah adalah persoalan tindak pidana yang dicampur emosi dengan digabung keyakinan agama.
"Penyerangan ini konsekuensi logis karena agama dihina. Apalagai ini menyangkut akidah. Maka tindak pidana agama itu perlu dan harus diproses," tandas tim perumus revisi KUHAP dan KUHP ini.
Meski terancam diserat ke pengadilan karena melakukan tindak kriminal penghinaan agama, namun Ali Mudzakir juga menawarkan solusi terbaik bagi pengikut Ahmadiyah jika tidak ingin dikriminalisasikan. Yakni warga Ahmadiyah harus membikin agama sendiri. Selain itu warga Ahmadiyah tidak boleh menggunakan termonilogi Al-Quran dan Al Hadist sebagai rujukan agamanya.
Menurut Ali Mudzakir, tidak kekerasan yang terjadi akibat emosi dan ketersinggungan masalah agama tidak hanya terjadi di kalangan Islam. Agama lain pun juga sama dan pernah mengalaminya, contohnya kasus Budha Bar yang memicu umat Budha marah. “Saat itu jika pemerintah tidak bergerak cepat, maka bisa dipastikan cafe tersebut dibakar massa.”
Ali Mudzakir mengingatkan, kebebasan itu dibatasi. Termasuk dalam kebebasan beragam. Ada pun untuk menyatakan bahwa sesuatu itu menyimpang atau tidak itu menjadi masalah internal agama. Namun bila terkait masalah publik maka negara harus turun tangan.
Menurut Mudzakir, jumlah Ahmadiyah yang mencapai ribuan bukan alasan untuk tidak mengkriminalisasikan keyakinan ini. "Itu proses penyadaran. Contoh kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Itu satu provinsi tapi selesai dengan pena, dengan perjanjian".© haxims.blogspot.com
Labels: Tips n Trik
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)